Kamis, 14 Januari 2010


Hukumnya Memasang Foto Pribadi Di Internet

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ustadz, perkembangan teknologi internet kian hari kian maju. Salah satunya adalah teknologi chating, situs, mailing list, dsb.

Pada teknologi situs (terutama situs pribadi atau situs Blog biasanya ada fasilitas "profil diri". Nah di profil diri itu kita bisa memasang foto diri, dimana setiap orang bisa melihat wajah kita dengan bebas, seksama, sepuas-puasnya. Dan kita sendiri bebas memasang foto diri dengan berbagai pose, entah itu setengah badan, full, atau pose lain.

Lalu teknologi chating saat ini juga dapat memungkinkan kita memasang foto diri. Misalnya Yahoo Messenger versi 6 BETA, yang memungkinkan kita dapat memasang foto, dan lawan chat kita dapat melihat foto kita, begitu juga sebaliknya. Padahal, chating itu sendiri dapat menyebabkan ikhtilat dengan lawan jenis, apalagi kalau di tambah foto.

Dan kini ada satu lagi teknologi sejenis Facebook (www.facebook.com). Facebook ini adalah sebuah situs yang di dalamnya kita bisa memasang profil pribadi (nama, hobi, pekerjaan, dll, termasuk foto diri). Nah, di sini kita juga bisa memasang foto, bahkan lebih dari satu foto. Lalu teman2 ("friends") yang melink-kan dirinya ke profile kita, dapat melihat foto tersebut.

Nah kira-kira hukumnya bagaimana. Terutama bila dikaitkan dengan komunikasi with lawan jenis, yang notabene manusia itu fitrahnya tertarik dengan lawan jenis, apalagi kalau melihat fotonya.

Wassalam,

Jawaban:

Wa´alaykumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


pertanyaannya adalah hukum memasang photo diri di dalam sebuah situs, maka tentu saja tergantung niatnya. Yang kedua tergantung sisi manfaat dan madharatnya.

Dari sisi niat, tentu saja kalau niatnya semata-mata ?cuci mata? untuk melihat wajah-wajah ganteng dan manis, maka bisa menjadi hal yang tidak dibenarkan. Juga niat si pemasang poto itu sendiri, apakah semata-mata mau ngeceng belaka atau ada niat lain yang sebenarnya masih bisa diterima. Semua itu tentu kembali kepada niat masing-masing.

Dan tidak cukup hanya niat yang kadang bisa subjektif, maka tentu juga harus dilihat manfaat dan madharatnya secara umum. Apakah tampilnya poto seorang wanita di dalam situs secara umum bisa dianggap fitnah atau tidak. Apakah sudah menjurus kepada media maksiat dan pelanggaran norma agama ?

Tentu hal ini pun harus dilihat secara makro dan mikro, agar kita tidak terlalu teburu-buru mengeluarkan vonis atas sesuatu yang belum kita cermati dengan seksama.

Tapi secara umum, photo seorang wanita yang mengenakan busana muslimah dengan benar tidak menjadi sebuah pelanggaran. Sebab meski ada keharusan menundukkan pandangan, tetapi wajah dan tapak tangan seorang wanita pada hakikatnya bukan aurat. Karena itu tetap boleh terlihat oleh orang lain. Paling tidak ini merupakan pendapat jumhur ulama, walau pun ada sebagian ulama yang mewajibkan cadar.

Maka tanpa tendensi apa-apa dan dalam keadaan normal secara umum serta jauh dari fitnah, maka adanya pas poto seorang wanita yang bisa diakses publik masih bisa diterima selama memang ada tujuan yang pisitif. Kecuali bila kemudian ada indikasi negatif di kemudian hari yang bisa dianggap menjurus kepada fitnah dan seterusnya, maka hal itu lebih baik dihindari.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Di ambil dari :

http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/11/cn/7913

Tidak ada komentar:

Posting Komentar